Cavin Juliansyah Penulis | Ridwan Habibie Editor
HARIANEXPRESS, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan melakukan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong setelah hasil penghitungan kerugian negara selesai, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di ruang pertemuan Inspektorat Kabupaten Lebong. Ekspose menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
Dari pihak Kejari Lebong, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) disebut masih melakukan pembahasan setelah kegiatan ekspose.
Saat dikonfirmasi, seorang staf Kejari Lebong meminta media memperoleh informasi lebih lengkap dari Inspektorat.
“Pak, pesan Pak Taras, silakan langsung tanya ke Inspektorat untuk lebih lengkap. Bagian Pidsus lagi ada rapat,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si., membenarkan bahwa ekspose penghitungan kerugian negara telah dilaksanakan.
Nurman mengatakan, dirinya hadir bersama Irban IV Inspektorat dan pihak Kejari Lebong dari bidang Pidsus.
“Memang benar tadi pagi kita sudah melaksanakan ekspose penghitungan kerugian negara. Saya sendiri hadir, Irban IV, dan pihak Kejaksaan Negeri Lebong bagian Pidsus,” kata Nurman.
Namun, Inspektorat belum membuka rincian maupun total kerugian negara yang menjadi hasil penghitungan.
Menurut Nurman, pihaknya hanya menjalankan proses penghitungan materi kerugian negara. Hasil secara tertulis akan diserahkan kepada Kejari Lebong.
“Kalau rincian dan total kerugiannya kami tidak berwenang menyampaikannya. Dua hari lagi salinan atau hard copy kami serahkan ke Kejari Lebong. Intinya kami sekadar menghitung, bukan menyampaikan ke publik. Itu wewenang pihak Kejari Lebong,” jelasnya.
Di tengah belum adanya penyampaian angka secara resmi, informasi mengenai nilai dugaan kerugian negara mulai beredar.
Sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut angka sekitar Rp.686.744.369.
“Iya sekitar itu pak, kurang lebihnya,” ujar sumber tersebut.
Namun, HARIAN EXPRESS BENGKULU belum memperoleh konfirmasi resmi dari Kejari Lebong maupun Inspektorat Kabupaten Lebong mengenai angka tersebut.
Dengan demikian, angka Rp686.744.369 tersebut masih merupakan informasi dari sumber yang belum dikonfirmasi secara resmi dan belum dapat disebut sebagai nilai kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.
Munculnya angka tersebut membuat perhatian publik tertuju pada Kejari Lebong. Apakah angka yang beredar sesuai dengan hasil penghitungan Inspektorat? Berapa sebenarnya nilai kerugian negara dalam perkara tersebut? Dan bagaimana perkembangan penyidikannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Kejari Lebong diharapkan memberikan informasi yang jelas setelah menerima hasil penghitungan dari Inspektorat, sehingga masyarakat memperoleh informasi berdasarkan data resmi, bukan sekadar angka yang beredar dari sumber yang belum dikonfirmasi.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus dihormati. Sampai adanya penetapan dan pembuktian melalui mekanisme hukum, pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
HARIAN EXPRESS BENGKULU akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.








