Kamis, 01 Oktober 2026
Hot

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, terkait kasus dugaan korupsi di Rejang Lebong

Article ad before first paragraph

Muklis Purwanto Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita apartemen Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Tebet, Selasa (29/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa hunian vertikal tersebut patut diduga kuat merupakan pemberian dari seorang pengusaha yang berinisial EBS.

“Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan VLA,” katanya.

Article ad in the middle of article

Penyidik meyakini bahwa aliran dana tidak wajar dari pihak swasta tersebut mencakup berbagai jenis harta kekayaan. Budi menegaskan bahwa dugaan suap yang diterima oleh anggota dewan itu tidak sebatas kendaraan bermotor.

“Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak. Dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan berwujud apartemen,” katanya.

Saat ini, penyidik masih menelusuri waktu spesifik dan motif EBS dalam memberikan apartemen maupun berbagai aset lain yang sebelumnya telah disita dari Vinna Ledy Anggraheni. Tindakan hukum ini berkaitan erat dengan pengembangan penyidikan perkara suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT KPK) yang membuat penyidik menetapkan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka utama yang terseret dalam kasus suap ini adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Meskipun lembaga antirasuah telah resmi mengumumkan pengembangan perkara pada 20 Juli 2026, hingga saat ini identitas para tersangka baru masih belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti proses penyidikan, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada Juli 2026. Area penggeledahan meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Selain itu, petugas juga menggeledah rumah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari aktivitas penggeledahan tersebut, aparat penegak hukum menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. Operasi pencarian barang bukti ini berkaitan langsung dengan dugaan rasuah yang melibatkan pejabat atau penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam rentang waktu sebelumnya, penyidik juga telah merampas sejumlah harta lain yang terafiliasi dengan Vinna. Pada 10 Agustus 2026, petugas menyita satu unit mobil merek Mitsubishi di Jakarta Selatan. Langkah pemberantasan korupsi tersebut berlanjut dengan perampasan sebuah rumah di kawasan yang sama pada 31 Agustus 2026. Rangkaian penyitaan ditutup sementara pada 21 September 2026 saat penyidik menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna yang didaftarkan dengan menggunakan nama rekannya yang berinisial RNS.

Article ad after last paragraph